السبت، 30 مارس 2013

Pengertian Riba(tambahan)



Untitled Document Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau tambahan. Secara istilah, dalam uraian berikut ini.
Artinya:
"Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang yang melakukan akad atau transaksi."
Hukum riba adalah haram berdasarkan firman Allah Swt. Berikut ini.
Artinya:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Q.S. al Baqarah/2: 275)
Riba terbagi menjadi empat macam, yaitu riba fuduli, riba qardi, riba nasi'ah, dan riba yad.
a. Riba fuduli (lebih) adalah riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukarkan dengan satu ekor sapi yang besarnya tidak sama.
b. Riba qardi (utang) adalah riba dalam hal utang. Caranya adalah dengan menarik riba dari orang yang berutang. Misalnya, Agus bersedia meminjamkan uang sebesar Rp10.000.000,00 kepada Ali dengan syarat ALI harus menambah Rp1.000.000,00 saat mengembalikan uang itu kepada Agus. Dengan demikian, Agus menerima pengembalian uang sebesar Rp11.000.000,00. Proses utang piutang yang demikian itu termasuk riba qardi.
c. Riba nasi'ah adalah riba yang disebabkan penundaan atau penangguhan pembayaran utang. Contohnya adalah seperti contoh pada poin b tadi. Jika Ali tidak dapat mengembalikan uang tepat waktu, ia harus menambah bunga yang dibayarkannya kepada Agus.
d. Riba yad adalah riba karena terpisahnya penjual dan pembeli sebelum ditimbang barang dagangan. Misalnya Fauzan membeli sekarung gula dari Amron. Setelah pembayaran dilakukan, keduanya langsung pergi, sedangkan gula tersebut belum ditimbang dan belum diketahui berapa berat sesungguhnya
Riba menyebabkan beberapa bahaya dan kerugian berikut ini.

a. Riba membuat manusia malas bekerja. Orang yang terbiasa memakan riba dengan jalan membungakan uang pada piutangnya akan malas bekerja. ia merasa bahwa mencari uang dengan membungakan uang lebih mudah dan lebih cepat.


b.Riba melebarkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.


c.Riba menyebabkan terputusnya sikap yang baik antar sesama manusia dalam hal pinjam-

meminjam.


d.Riba menyebabkan permusuhan antarpribadi...


0 التعليقات:

إرسال تعليق